Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN), menyebutkan bahwa dalam program JKN masyarakat miskin menjadi tanggung jawab dunia188 atau dengan kata lain menjadi beban Pemerintah. Oleh sebab itu, dalam rangka menlaksanakan program JKN dengan tujuan mencapai universal health coverage (UHC) yang mengharuskan semua penduduk memiliki jaminan kesehatan. Pemerintah Kota Pasuruan pada Tahun 2018 menargetkan kurang lebih 12.693 warga miskin Kota Pasuruan yang ada dalam program tersebut.
Nothing Found
It seems we can’t find what you’re looking for. Perhaps searching can help.